PIUTANG WESEL ( NOTES
RECEIVABLE )
Wesel adalah janji
tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihakkepada pihak lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada tanggaltertentu di masa yang akan datang. Wesel
dibedakan menjadi dua yaitu:
1. wesel berbunga adalah
wesel yang mempunyai tingkat bunga yangditetapkan
2. wesel tanpa
bunga adalah wesel yang bunganya sudah termasukdidalam jumlah nominalnya
sehingga bunga tidak dinyatakan secaraeksplisit.
Wesel wesel ini ada
yang dapat dipindahtangankan atau dijual ataudidiskonto kepada pihak lain
seperti bank, tetapi ada juga yang tidak bisadipindahtangankan. Pendiskontoan
wesel akan dilakukan sebelum jatuhtempo.
Seperti dalam hal
piutang usaha,maka piutang wesel juga bisa dibedakanmenjadi wesel dagang, wesel
dari pegawaidan lain-lain. Pada umumnya piutang weseldapat kelompokkan menjadi
2 macam, yaitu :
1.
Piutang wesel tidak berbunga
2. Piutang wesel
berbunga
Piutang wesel
berbunga adalah piutang wesel dimana debitor akandikenai sejumlah bunga
tertentu seperti yang tertera dalam lembarweselnya selama umur wesel. Sedangkan
piutang wesel tidak berbungaadalah piutang wesel yang tidak bersyarat
pembayaran bunga, yang berarti debitor tidak dikenai bunga wesel.
Wesel adalah janji tertulisyang tidak bersyarat
darisatu pihak kepada pihaklain untuk membayarsejumlah uang tertentupada
tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
PROMES
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal
jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta
oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan
pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran
yang diinginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda
tanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan
perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada
surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi
dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas
jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana
suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
Di Amerika, promes dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi beberapa
persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang Amerika ( Uniform
Commercial Code). Promes yang dapat diperdagangkan tersebut digunakan secara
luas dalam pembiayaan transaksi perumahan dimana promes tersebut digabungkan
dengan pembebanan hak tanggungan. Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau
"surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dimana menurut KUHD, promes adalah merupakan
penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama
orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk
pembayaran harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan
promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan
tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap harus dibayar atas-tunjuk.
Ketentuan Surat Sanggup
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus
berisikan hal-hal sebagai berikut:
• Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
• Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Penetapan hari bayarnya.
• Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
• Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
• Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Diskonto adalah :
Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value)
dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga
nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
tingkat diskonto yang ditetapkan oleh dealer untuk surat berharga
jangka pendek tanpa bunga, seperti surat berharga komersial (commercial paper)
dan surat berharga pemerintah; pada saat bank bersepakat untuk membayar surat
berharga tersebut, perbedaan antara jumlah yang dibayar oleh bank dengan nilai
nominal surat berharga disebut diskonto; 2 tingkat diskonto yang dibebankan bank
atas pinjaman diskonto (pinjaman yang diterima setelah dikurangi bunga)
peminjam menerima nilai nominal surat berhanga dikurangi diskonto (bank
discount rate).
Jika kita merujuk kepada PSAK 09 Tentang penyajian Aset lancer dan
Kewajiban lancar, maka transaksi yang anda maksudkan termasuk dalam
kategori Kewajiban lancar.
Jurnal :
1. dibeli dan dibayar dengan sebuah
promes, barang dagang Rp750.000,00 dari Fa Famili.
Jurnal :
Pembelian (D)
750.000
Hutang
Wesel/Promes (K) 750.000
2. bulan yang lalu dibeli
dari Fa Sahabat, barang dagang Rp1.000.000,00 per 30 hari, yang jatuh tempo
pada hari ini. Karena perusahaan tidak memilikiuang tunai maka dikirim kepada
Fa Sahabat sebuah promes sebesar Rp1000.000,00 per 30 hari dengan bunga 8%.
Jurnal :
Pembelian (D)
1000.000
Hutang
Wesel/Promes(K)
1000.000
3. dibayar sebuah promes jatuh
tempo dua bulan, dengan bunga 24% dari Toko Flamboyan, atas pembelian barang
dagang sebulan lalu
Jurnal :
Hutang Wesel/Promes
(D)
xxxxxxx (Sebesar nilai Promes/hutang)
Beban Bunga
Promes(D)
xxxxxxx (Nilai promes x 2/12 x 24%)
Kas/Bank
(K)
xxxxxxx
(sebesar nilai promes + bunga)
4. dibayar dengan sebuah cek,
promes dan bunganya jatuh tempo hari ini kepada Fa Sahabat (lihat transaksi 2)
Jurnal :
Hutang Wesel/Promes(D)
1.000.000
Beban Bunga
Promes(D)
80.000
Bank
(K)
1.080.000
5. dibayar dengan cek, pelunasan
promes pada (3)
Jurnal :
(Tidak bisa dijawab karena
transaksi no 3. Adalah transaksi pembayaran. Artinya, transaksi no. 5 sama
dengan transaksi no. 3 (coba diperiksa ulang)
6. terus utang wesel pada jurnal
khusus diletakkan dijurnal pembelian atau bukan bagaimana jurnal khususnya?
Sesuai dengan namanya, jurnal khusus adalah
jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat kelompok transaksi-transaksi yang
sejenis. Pengelompokkan transaksi-transaksi yang sejenis bergantung pada
aktivitas perusahaan yang bersangkutan.
Jika merujuk kepada pertanyaan-pertanyaan anda
(hutang wesel/promes yang terjadi lebih banyak untuk pembayaran pembelian),
maka utang wesel tersebut dapat dibuat dalam Jurnal Khusus Pembelian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar