Selasa, 10 Desember 2013

AKUNTANSI PIUTANG WESEL



PIUTANG WESEL ( NOTES RECEIVABLE )
Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihakkepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggaltertentu di masa yang akan datang. Wesel dibedakan menjadi dua yaitu:
1. wesel berbunga adalah wesel yang mempunyai tingkat bunga yangditetapkan
2. wesel tanpa bunga adalah wesel yang bunganya sudah termasukdidalam jumlah nominalnya sehingga bunga tidak dinyatakan secaraeksplisit.
Wesel wesel ini ada yang dapat dipindahtangankan atau dijual ataudidiskonto kepada pihak lain seperti bank, tetapi ada juga yang tidak bisadipindahtangankan. Pendiskontoan wesel akan dilakukan sebelum jatuhtempo.
Seperti dalam hal piutang usaha,maka piutang wesel juga bisa dibedakanmenjadi wesel dagang, wesel dari pegawaidan lain-lain. Pada umumnya piutang weseldapat kelompokkan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Piutang wesel tidak berbunga              
2. Piutang wesel berbunga
Piutang wesel berbunga adalah piutang wesel dimana debitor akandikenai sejumlah bunga tertentu seperti yang tertera dalam lembarweselnya selama umur wesel. Sedangkan piutang wesel tidak berbungaadalah piutang wesel yang tidak bersyarat pembayaran bunga, yang berarti debitor tidak dikenai bunga wesel.
Wesel adalah janji tertulisyang tidak bersyarat darisatu pihak kepada pihaklain untuk membayarsejumlah uang tertentupada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
PROMES
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
Di Amerika, promes dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang Amerika ( Uniform Commercial Code). Promes yang dapat diperdagangkan tersebut digunakan secara luas dalam pembiayaan transaksi perumahan dimana promes tersebut digabungkan dengan pembebanan hak tanggungan. Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dimana menurut KUHD, promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap harus dibayar atas-tunjuk.

Ketentuan Surat Sanggup
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut:
• Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
• Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Penetapan hari bayarnya.
• Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
• Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
• Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Diskonto adalah :
Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
tingkat diskonto yang ditetapkan oleh dealer untuk surat berharga jangka pendek tanpa bunga, seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan surat berharga pemerintah; pada saat bank bersepakat untuk membayar surat berharga tersebut, perbedaan antara jumlah yang dibayar oleh bank dengan nilai nominal surat berharga disebut diskonto; 2 tingkat diskonto yang dibebankan bank atas pinjaman diskonto (pinjaman yang diterima setelah dikurangi bunga) peminjam menerima nilai nominal surat berhanga dikurangi diskonto (bank discount rate).
Jika kita merujuk kepada PSAK 09 Tentang penyajian Aset lancer dan Kewajiban lancar,  maka transaksi yang anda maksudkan termasuk dalam kategori Kewajiban lancar.
Jurnal :
1.       dibeli dan dibayar dengan sebuah promes, barang dagang Rp750.000,00 dari Fa Famili.
Jurnal :
Pembelian (D)                                      750.000
                  Hutang Wesel/Promes (K)       750.000
2.        bulan yang lalu dibeli dari Fa Sahabat, barang dagang Rp1.000.000,00 per 30 hari, yang jatuh tempo pada hari ini. Karena perusahaan tidak memilikiuang tunai maka dikirim kepada Fa Sahabat sebuah promes sebesar Rp1000.000,00 per 30 hari dengan bunga 8%.
Jurnal :
Pembelian (D)                                      1000.000
                  Hutang Wesel/Promes(K)                    1000.000
3.       dibayar sebuah promes jatuh tempo dua bulan, dengan bunga 24% dari Toko Flamboyan, atas pembelian barang dagang sebulan lalu
Jurnal :
Hutang Wesel/Promes (D)                   xxxxxxx (Sebesar nilai Promes/hutang)
Beban Bunga Promes(D)                                  xxxxxxx (Nilai promes  x  2/12 x 24%)
                  Kas/Bank (K)                                       xxxxxxx (sebesar nilai promes + bunga)

4.        dibayar dengan sebuah cek, promes dan bunganya jatuh tempo hari ini kepada Fa Sahabat (lihat transaksi 2)
Jurnal :
Hutang Wesel/Promes(D)                          1.000.000
Beban Bunga Promes(D)                                 80.000
                  Bank (K)                                               1.080.000

5.       dibayar dengan cek, pelunasan promes pada (3)
Jurnal :
 (Tidak bisa dijawab  karena transaksi no 3. Adalah transaksi pembayaran. Artinya, transaksi no. 5 sama dengan transaksi no. 3 (coba diperiksa ulang)
6.       terus utang wesel pada jurnal khusus diletakkan dijurnal pembelian atau bukan bagaimana jurnal khususnya?
Sesuai dengan namanya, jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat kelompok transaksi-transaksi yang sejenis. Pengelompokkan transaksi-transaksi yang sejenis bergantung pada aktivitas perusahaan yang bersangkutan.

Jika merujuk kepada pertanyaan-pertanyaan anda (hutang wesel/promes yang terjadi lebih banyak untuk pembayaran pembelian), maka utang wesel tersebut dapat dibuat dalam Jurnal Khusus Pembelian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar